WARTABANJAR.COM, TABALONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong telah menetapkan pembagian jadwal kampanye bagi para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Pembagian ini untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan menghindari potensi bentrok jadwal di lokasi yang sama.
KPU Tabalong membagi kampanye ke dalam tiga zona, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan. Langkah ini disepakati pada rapat koordinasi antara KPU Tabalong, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong, serta para paslon beserta tim suksesnya, Jumar (27/09/2024) lalu.
Setiap paslon dijadwalkan berkampanye di zona tertentu selama dua hari. Setelahnya, mereka harus bergeser ke zona lainnya secara bergantian hingga masa kampanye berakhir pada Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Pemkab Batola Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Tabalong, Ihsanul Hakim, mengungkapkan bahwa pembagian zona ini untuk menciptakan ketertiban pelaksanaan kampanye. Selain itu, pembagian zona juga untuk mempermudah pengamanan oleh pihak kepolisian.
“Kami menerima masukan dari Bawaslu serta pasangan calon mengenai pentingnya pembagian zona untuk menghindari bentrokan waktu dan lokasi kampanye,” ujar Ihsanul Hakim seperti dikutip Wartabanjar.com.
KPU Tabalong hanya bertanggung jawab untuk pengaturan kampanye tingkat kabupaten, sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, pengaturan dilakukan oleh KPU Kalimantan Selatan. (Alfi)