WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memeriksa artis Bunga Zainal lagi sebagai pelapor kasus dugaan investasi bodong yang dialaminya. Bunga Zainal dalam laporannya menyatakan menderita kerugian mencapai Rp15 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemanggilan ini sebagai tindak lanjut laporan Bunga Zainal untuk menentukan gelar perkara.
Baca juga:Bunga Zainal Minta Netizen Stop Komentari Kasus Penipuan yang Menimpanya karena Alasan ini
“Untuk pelapor saat ini masih dilakukan pendalaman. Dalam minggu ini, informasi dari Penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan,” jelas Ade Ary kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut Ade Ary memastikan setiap kasus yang dilaporkan tentu akan didalami, dalam rangka penyelidikan dan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Jadi setiap warga yang melaporkan kepada kami, akan melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan. Dilakukan gelar perkara lalu ditingkatkan ke penyidikan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri atau dikenal dengan Bunga Zainal telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penipuan investasi yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Laporan Bunga Zainal sendiri teregister dengan nomor perkara STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya pada 22 Agustus 2024. Dalam laporannya, dia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar.