Polisi Imbau Stop Sebar Video Asusia Guru dan Murid Gorontalo

    “Kita juga periksa 10 orang, 8 saksi dan termasuk pelapor dan terlapor dan kami juga sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DA,” imbuhnya.

    Pada awal 2022, PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA. Kemudian, berlanjut seterusnya sampai terjadi persetebuhan.

    “Barang bukti yang disita seperti yang ada di video, baik baju dan lain sebagainya. Tidak perlu dijelaskan terlalu jelas karena ini kasus sensitif, mohon memahami,” ujarnya.

    Kapolres mengatakan persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka. Berawal dari PP yang merasa nyaman dengan perlakuan DA yang kerap memberikan perhatian.

    “Untuk peran yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, sering membantu tugas, korban akhirnya merasa nyaman,” bebernya. (berbagai sumber)

    Editor Restu..

    Baca Juga :   Jangan Bingung! UU DKJ Disahkan, Saat Ini Ibu Kota Masih di DKI Jakarta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI