Lantas, lanjut Toni PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu. Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp.15 milyar.
“Tujuan dilakukannya penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, agar membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko