WARTABANJAR.COM, MEDAN – Seorang siswa di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya meninggal dunia di rumah sakit setelah dihukum melakukan skuat jump 100 kali oleh gurunya.
Kasusnya kini membuat heboh masyarakat pendidikan, dan sang guru kini telah diberhentikan dalam tugas mengajar di sekolah setempat.
Baca juga:Anggaran Pendidikan untuk RAPBN 2025 Dialokasikan Rp 722,6 Triliun
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara, Suratman, angkat bicara terkait meninggalnya Rindu Syahputra Sinaga, seorang siswa kelas VII yang diduga meninggal dunia setelah menjalani hukuman squat jump sebanyak 100 kali yang diberikan oleh gurunya, beberapa hari lalu.
Suratman mengaku merasa kecolongan jika masih ada hukuman fisik yang diterapkan oleh guru di sekolahnya, mengingat hukuman fisik, termasuk squat jump, sudah lama dilarang dalam proses pendidikan.
“Hukuman fisik seperti itu seharusnya sudah tidak dibenarkan lagi, bahkan melabeli siswa pun sudah tidak diperbolehkan. Kami dari pihak sekolah merasa sangat kecolongan atas kejadian ini,” kata Suratman pada Sabtu (28/9/2024).
Suratman menjelaskan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah berulang kali mengingatkan seluruh guru untuk tidak menerapkan hukuman fisik kepada siswa.
Dia juga menegaskan bahwa guru berinisial SWH, yang memberikan hukuman squat jump sebanyak 100 kali kepada korban, telah diberhentikan dari tugas mengajar di SMP Negeri 1 STM Hilir.
“Sanksi dari pihak sekolah adalah memberhentikan guru tersebut karena sudah melanggar aturan dalam dunia pendidikan. Dalam setiap rapat, kami selalu menekankan agar tidak ada hukuman fisik dalam proses belajar mengajar,” tambah Suratman.