Petugas Imigrasi Kini Dibekali Senjata Api, Begini Penjelasan Dirjen Imigrasi Silmy Karim

    Menurut Silmy, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum pada 2024 semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2023.

    Dia mengatakan, selama Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia.

    Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

    “Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju, seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” kata Silmy.

    Dia menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

    Baca juga:Ratusan Penyidik PNS Dilantik Kemenkum HAM, Untuk Tujuan Ini

    “Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya”.

    “Untuk sekarang belum kita terapkan (penggunaan senjata api) karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkas Silmy.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Jangan Bingung! UU DKJ Disahkan, Saat Ini Ibu Kota Masih di DKI Jakarta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI