Geger! Dua Pelajar Wikwik Dalam Kelas Disaksikan dan Direkam Rekan-rekannya

Kasus ini dilaporkan orang tua korban yang tak terima anak gadisnya disetubuhi pelaku ke Polres Demak.

Mendapat laporan, polisi bergerak cepat memeriksa saksi dan terlapor hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Informasi beredar, kejadiannya dalam kelas sebuah gedung sekolah dasar (SD) di Desa Cabean, Demak.

Aksi asusila ini terjadi pada Minggu (22/9/2024) dan ditonton 9 pelajar teman pelaku.

Kedua pelaku awalnya masih mengenakan seragam sekolah, hingga selanjutnya bersetubuh di lantai ruang kelas, direkam dan dilihat teman-temannya.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengungkapkan, sebelum terjadinya persetubuhan siswi SMP, inisial ML (14) dan siswa SMA inisial RH berpacaran.

Kendati demikan, Winardi memastikan, bahwa persetubuhan yang terjadi antar pelajar itu bukanlah bentuk pemerkosaan.

Dari keterangan yang didapat, korban dan pelaku ternyata sering berhubungan badan. (ernawati/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi