Dewas KPK dalam putusannya menyatakan supaya Nurul Ghufron tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Baca juga:Susul Wali Kota, Kini Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK
Dia juga diminta untuk menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik serta perilaku KPK. Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi potong gaji terhadap Ghufron.
“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ungkap Tumpak.(pwk)
Editor: purwoko