Sanksi Etik untuk Wakil Ketua KPK Berlaku, Penghasilan Nurul Ghufron Mulai Dipotong pada Oktober

    Dewas KPK dalam putusannya menyatakan supaya Nurul Ghufron tidak mengulangi lagi perbuatannya.

    Baca juga:Susul Wali Kota, Kini Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK

    Dia juga diminta untuk menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik serta perilaku KPK. Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi potong gaji terhadap Ghufron.

    “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ungkap Tumpak.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta Tunggu Isyarat Presiden

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI