WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI berkomitmen memperjuangkan hak korban pelanggaran HAM berat di masa lalu di Sulawesi Tengah. Hal tersebut ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/09/2024).
“Kami harus memastikan bahwa hak-hak korban HAM diperhatikan dan dipulihkan. Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak atas peristiwa kemanusiaan masa lalu,” kata Supratman seperti dikutip Wartabanjar.com.
Menurut Supratman, penanganan isu-isu HAM yang berjalan sesuai dengan aturan hukum sangat penting dilakukan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, Kemenkumham mengapresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng yang menjembatani kolaborasi antara pemerintah pusat dengan Pemprov Sulteng.
Baca juga: Ali Khamenei Diungsikan Buntut Wafatnya Pimpinan Hizbullah Hassan Nasrallah
“Khususnya dalam pelaksanaan program pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulawesi Tengah. Program ini merupakan langkah maju yang patut dicontoh, dan saya berharap dapat menjadi model bagi daerah lain,” ucap Supratman.
Untuk diketahui, terdapat 450 korban HAM berat masa lalu di Sulawesi Tengah telah menerima pemenuhan haknya. Hal ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat.
Baca juga: Waspada Karhutla, Polsek Jorong Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi Membakar Hutan dan Lahan
“Kami akan segera koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya. Khususnya untuk memaksimalkan proses pemenuhan hak tersebut,” ujar Supratman.