Miliki Sabu-Sabu, Dua Orang Pemuda Diamankan Polsek Cempaka

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARUPolsek Cempaka berhasil mengamankan dua orang berinisial (YS) dan (RS). Keduanya diduga membawa sabu-sabu di Jalan Cokrokusumo, pada Rabu (25/09/2024).

    Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen menjelaskan, keduanya diamankan berdasarkan informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Cempaka.

    “Kami menerima informasi ada dua orang yang diduga membawa narkotika di Jalan Mistar Cokrokusumo,” ungkapnya pada wartawan, Jumat (27/09/2024).

    Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung memburu tersangka dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, keduanya diduga membawa barang haram seperti yang dilaporkan.

    Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Lumbah Batola, Kaki Pemotor Dilintas Truk Kontainer

    “Saat diperiksa, kami menemukan satu buah klip yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu,” lanjutnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Kedua tersangka pun tak bisa berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selain serbuk kristal tersebut, petugas juga menyita satu tas selempang, dua handphone dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.

    “Keduanya langsung kami amankan dan bawa ke Polsek Cempaka untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya lagi.

    Hingga kini petugas terus memburu jaringan pemasok kedua tersangka tersebut.

    Seperti diketahui, Metamfetamina (metilamfetamina atau desoksiefedrin), disingkat meth, dan dikenal di Asia Tenggara, Hong Kong, Jepang serta Arab Saudi sebagai sabu-sabu atau shabu-shabu, sebagai obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Obat ini dipergunakan untuk kasus parah ADHD atau narkolepsi dengan nama dagang Desoxyn. Namun masyarakat justru menyalahgunakannya sebagai narkotika. Crystal meth adalah bentuk kristal dari metamfetamina yang dapat dihisap lewat pipa.

    Baca Juga :   Warga Laporkan Peternakan Babi di Sungai Ulin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI