BPBD: Ratusan Hektar Lahan di 11 Kecamatan di Banjar Terdampak Karhutla

BPBD Kabupaten Banjar terus berupaya untuk meminimalisir karhutla dengan melakukan penanganan maksimal di setiap lahan yang terbakar.

Ia menambahkan bahwa jika lahan perkebunan milik perusahaan yang terbakar, maka harus dipadamkan oleh perusahaan karena hal itu menjadi ranah perusahaan.

“Apabila ada perkebunan yang terbakar maka itu bukan tanggung jawab kami, dan itu tanggung jawab perusahaan sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Parlemen Indonesia – Papua Nugini Bertemu Bahas Solidaritas Melanesia

Bukan itu saja, perusahaan juga wajib melakukan penanganan sesuai dengan aturan yang ada. “Terkait soal berapa luas lahan perkebunan yang terbakar itu tidak masuk dalam hitungan Pusdalops PB,” katanya. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko