ASN Terlibat Judi Online Bisa Dipotong Hak Tukin hingga 25 Persen

    Baca juga:ASN Bakal Segera Pindah ke IKN, Rusun IKN Rampung Akhir Tahun

    Surat edaran tersebut juga mengatur tentang pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian online.

    PPK dapat mempertimbangkan performa kerja pegawai tersebut atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kontrak yang ada.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   VIRAL Pria Bergaya "Spiderman" Bergelantungan di Kabel Listrik Ternyata Seorang ASN di KPU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI