Baca juga:ASN Bakal Segera Pindah ke IKN, Rusun IKN Rampung Akhir Tahun
Surat edaran tersebut juga mengatur tentang pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian online.
PPK dapat mempertimbangkan performa kerja pegawai tersebut atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kontrak yang ada.(pwk)
Editor: purwoko