WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dilakukan uji publik pada Selasa (24/9/2024) akan dikonsultasikan kepada Komisi II DPR, Rabu (25/9/2024).
Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan dua rancangan tersebut, yaitu pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga:Update Kebocoran Pipa BPAM Banjarbakula, Suplai Air Bersih Disiapkan
“Apa yang menjadi masukan tersebut kami akan tindak lanjuti dan dalam waktu dekat insyaallah besok hari KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah untuk membahas dua rancangan PKPU,” ujarnya dalam konferensi persnya di kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
KPU, menurut Idham, banyak menerima masukan dari partai politik (parpol), lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya terkait dua rancangan tersebut.
“Proses kegiatan ini alhamdulillah berjalan lancar, tidak hanya parpol tingkat pusat yang memberikan masukan, tetapi juga dari rekan-rekan NGO serta beberapa pihak lainnya,” pungkasnya.
Baca juga:DPR Bahas PKPU Pasca Putusan MK Pada Senin Pekan Depan
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
– Pada 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
– Pada 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
– Pada 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
– Pada 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
– Pada 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
– Pada 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
– Pada 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
– Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
– Pada 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampany.
– Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
– Pada 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(pwk)