Baca juga: Pencuri Motor di Parkiran GOR Pembataan Ditangkap Reskrim Polres Tabalong
“Tanaman dan bangunan diatur minimum 5 meter di bawah kabel terendah, lapangan atau daerah terbuka minimum 8,5 meter. Sedangkan antena minimal 4 meter. Semua itu jelas dinyatakan dalam peraturan tersebut di atas,” tambahnya.
Alasan diaturnya batas-batas minimum tersebut untuk memastikan keamanan bagi masyarakat dan juga berkaitan dengan keamanan lingkungan sekitar. Pasalnya, tegangan tinggi yang dialirkan dapat menimbulkan induksi jika terdapat benda asing yang berada di dalam batas jarak bebas minimum.
Terakhir, Salam mengajak masyarakat dan pihak terkait yang memiliki tanaman atau bangunan di bawah jalur SUTT 150 kV agar dapat bersinergi dengan PLN untuk bersama-sama menjaga pasokan aliran tenaga listrik di wilayah Provinsi Kalteng. Karena memang listrik saat ini menjadi kebutuhan primer bagi kehidupan manusia baik perkotaan maupun pedesaan. (Sidik Purwoko)
Baca juga: DInansyah Sebut Semua Paslon Adalah Putra Terbaik Batola
Editor: SIdik Purwoko