BPBD Balangan Gelar Bimtek untuk Perencanaan Pembangunan Daerah Tentang Kebencanaan

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa implikasi terhadap kewenangan pemda, perangkat daerah dan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar termasuk urusan kebencanaan.

    Dengan masuknya bencana sebagai salah satu sub urusan wajib, pemda harus memprioritaskan pelaksanaan urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan pasal 18 ayat (1) UU tersebut.

    Baca juga: Nasabah Bank Kalsel, Robainah Raih Undian Tabungan Simpeda Rp 50 Juta

    “Amanat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota mengatur mengenai 3 jenis pelayanan dasar sub urusan bencana daerah kabupaten/kota yang harus dipenuhi antara lain, Pelayanan Informasi Rawan Bencana, Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana, dan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana,” jelasnya.

    Permendagri itu memandatkan pemda untuk menyiapkan dokumen penanggulangan bencana sesuai standar yang terdiri dari 3 dokumen yaitu: Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Dokumen Rencana Kontijensi (Renkon).

    Baca juga: Black Out Kini Viral, Ramai Diperbincangkan Pemirsa, Ratingnya Terus Meningkat

    “Agar dokumen tersebut dapat menjadi dasar mengembangkan perencanaan strategis penanggulangan bencana maupun pembangunan daerah kabupaten/kota, maka harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan pembangunan daerah yaitu RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD sehingga program dan kegiatan SPM Sub Urusan Bencana masuk ke dalam APBD,” pungkasnya (Alfi)

    Baca Juga :   Korban Kebakaran Alalak Tengah, Bahrudin Tak Sempat Selamatkan Harta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI