Polisi Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Hingga Ratusan Milyar Rupiah

    Baca juga: Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah

    Wahyu mengungkapkan, berdasarkan analisis PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.

    “Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Dirinya merinci aset tersebut yaitu, 21 unit kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1,2 milyar dan deposito sebesar Rp. 500 juta.

    Baca juga: Love Next Door Juarai Peringkat Drakor Terbanyak Dibicarakan

    Modus HS melakukan pencucian uang itu melalui tiga tahap, yakni penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain. Modusu lainnya yakni mengirimkan uang tersebut ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Modus ketiga yakni dengan membelanjakan uang HS untuk aset bergerak dan tidak bergerak.

    Para tersangka dijerat Pasal 3,4,5, 6 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

    “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucapnya. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: Karhutla di 5 Desa di Kabupaten Banjar

    Baca Juga :   PKS Proses Pemecatan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI