Polisi Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Hingga Ratusan Milyar Rupiah
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polisi menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) mencapai Rp221 miliar. Uang itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan kasus TPPU dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyelidikan awal berdasarkan informasi Ditjen Pas terkait narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar. Dari informasi tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan.
Baca juga: Asap Hitam Kebakaran Dekat Bandara Syamsudin Noor Kejutkan Warga Landasan Ulin
"Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu pada wartawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/09/2024).
Dari kegiatan yang dilakukan HS, sabu-sabu yang masuk dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih dari tahun 2017 sampai 2024. Uang hasil peredaran barang haram tersebut kemudian disamarkan dengan bantuan delapan orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yang berperan mengelola aset dan melakukan pencucian uang.
Baca juga: Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah
Wahyu mengungkapkan, berdasarkan analisis PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dirinya merinci aset tersebut yaitu, 21 unit kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1,2 milyar dan deposito sebesar Rp. 500 juta.
Baca juga: Love Next Door Juarai Peringkat Drakor Terbanyak Dibicarakan
Modus HS melakukan pencucian uang itu melalui tiga tahap, yakni penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain. Modusu lainnya yakni mengirimkan uang tersebut ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Modus ketiga yakni dengan membelanjakan uang HS untuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Para tersangka dijerat Pasal 3,4,5, 6 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Karhutla di 5 Desa di Kabupaten Banjar
Editor: Sidik Purwoko