WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Panca Darmansyah, pria yang membunuh empat anak kandunya yang masih bocah di rumah kontrakan di Jagakarta, Jakarta Selatan, akhirnya divonis hukuman mati.
Panca menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
ā
Majelis Hakim menyatakan, Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan pembunuhan secara berencana terhadap 4 anak kandungnya.
āPerbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan pertimbangan memberatkan putusan majelis hakim.
Baca juga: Kalsel Dapat Bantuan 4 Unit Helikopter Water Bombing dari BNPB Tangani Karhutla
Pertimbangan memberatkan berikutnya, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum.
Pertimbangan lainnya, perbuatan terdakwa melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain
Panca juga terbukti melakukan KDRT pada istrinya sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta Undang-Undang nomor 8 tahun 81. (ernawati)
Editor: Erna Djedi