“Oleh karena itu, segala bentuk maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparan atau praktik yang merugikan masyarakat harus dicegah dan diberantas,” ungkapnya.
Saidi menuturkan salah satu dukungan Pemkab Banjar dalam pembangunan Desa Anti Maladministrasi adalah adanya Program Smart Kampung Manis yang merupakan pelayanan kepada masyarakat berbasis mandiri atau melalui aplikasi di smartphone.
“Melalui program Desa Anti Maladministrasi, kami ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelayanan yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang dipercaya oleh masyarakatnya,” sebutnya. (MC Banjar)
Editor Restu