Atas kejadian tersebut korban SU mengalami kerugian sebesar Rp 13.526.880,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe.
“Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek segera bergerak dan melakukan penyelidikan, dengan bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu maupun Polres HSS,” ungkap Iptu Jonser Sinaga.
Hasilnya, pada Sabtu (7/9) telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki yakni HA yang diduga sebagai pelaku pencurian dan FA yang diduga sebagai penadah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui HA melakukan pencurian bersama dengan DU– yang kini belum tertangkap.
DU juga yang dikketahui menjual sepeda motor CRF hasil curian kepada FA dengan harga Rp 14.000.000.
Baca juga:Dinas Kominfosp Tanah Bumbu Gelar Rapat Evaluasi PPID, Ini Yang Dibahas
Kini polisi masih melakukan pengejaran dan melengkapi berkas penyidikan. HA tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani proses hukum (tanpa ijin bawa senjata tajam) di Polsek Kandangan, HSS. Sedangkan DU masih dalam pencarian.
Sedangkan untuk barang bukti ranmor CRF dibawa ke Polsek Mantewe untuk dilakuķan penyidikan lebih lanjut.(pwk)
Editor: purwoko