Hakim di Brasil Perintahkan Bank Sita Uang dari Perusahaan Elon Musk

     

    WARTABANJAR.COM, SAO PAULOPengadilan Brasil memerintahkan bank untuk menyita uang sebesar US$ 3,2 juta (sekitar Rp 49 miliar) dari perusahaan Elon Musk untuk membayar denda jaringan sosial X.

    Ketua majelis hakim Brasil Alexandre de Moraes dan panel yang beranggotakan 5 hakim, pada Jumat (13/9/2024), menyimpulkan bahwa platform X berulang kali melanggar hukum dengan tidak menunjuk perwakilan dan menolak menghapus konten.

    Platform tersebut dituduh sebagai berbahaya bagi institusi demokrasi di Brasil.

    Baca juga:Gara-gara X Diblokir, Elon Musk Akan Beberkan Kejahatan Hakim Agung di Brasil

    Pengadilan Brasil juga memerintahkan bank untuk mentransfer ke kas negara Brasil sekitar US$ 3,2 juta yang dibekukan di rekening jaringan sosial X dan perusahaan Internet satelit Starlink, yang semuanya dimiliki oleh Elon Musk.

    Setelah memerintahkan transfer uang, Pengadilan Brasil memutuskan untuk berhenti membekukan rekening bank dan aset X dan Starlink.

    Pengadilan Brasil pada akhir Agustus memerintahkan pemblokiran jejaring sosial milik miliarder Musk dan perintah ini masih berlaku.

    Hakim Moraes juga memperingatkan bahwa mereka yang menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN) untuk menghindari hukum dan mengakses X dapat didenda hampir US$ 9.000 (sekitar Rp 139 juta).

    Elon Musk mengkritik putusan hakim Moraes sebagai tindakan yang ilegal. Ia menuduh pengadilan Brasil mengeluarkan permintaan tersebut di luar aturan yang semestinya.

    Keputusan Pengadilan Brasil ini memicu perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan batasan platform media sosial.

    Baca Juga :   Menag Buka Kemah Madrasah Nasional: Ponpes Juga Wajib Terapkan Pramuka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI