Polri Luncurkan Satgas PON XXI Aceh-Sumut Buntut Polemiknya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polri telah mengirim tim Satuan Tugas gabungan terkait polemik penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut. Tim tersebut dari Satgas Polda Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
"Tim sudah berangkat ke Aceh dan Sumut, namun ini masih didalami terkait dengan arena mana yang akan dikunjungi tentunya itu membutuhkan proses dan waktu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago pada wartawan di Jakarta, Jumat (13/09/2024).
Menurut dia, Polri mendapatkan informasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan masyarakat terkait fasilitas PON yang belum memadai. Padahal pesta olahraga nasional sudah bergulir.
Baca juga: Kongres Projo Ke-3 Disiapkan, Tak Kalah Dengan Partai Nasdem dan Golkar
Berdasarkan informasi dan laporan tersebut, Polri membentuk Satgas yang terdiri dari Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut. Satgas itu dalam rangka pendampingan dan memonitor, apakah ada indikasi kasus korupsi atau tidak.
"Polri membentuk tim satgas pendampingan, dan saat ini penyidik Bareskrim berkoordinasi bersama dengan Kemenpora, Kejagung, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam rangka menemukan tindak pidana korupsi pada kegiatan PON," tuturnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Kombes Erdi menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait kegiatan tersebut. Jika ada masyarakat yang mengetahui terkait penyimpangan pengelolaan anggaran bisa disampaikan kepada Polri.
Baca juga: Projo: Fufufafa Sengaja Untuk Belah Bambu Antara Prabowo-Jokowi-Gibran
"Memang sudah berangkat ke dua daerah, namun masih didalami. Tentu membutuhkan proses dan waktu. Kalau sudah ada informasi atau kejelasan, maka akan disampaikan lagi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan Menpora Dito Ariotedjo mengenai dugaan penyelewengan.
"Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumatera Utara Mabes Polri," jelasnya.
Baca juga: Kongres Projo Ke-3 Disiapkan, Tak Kalah Dengan Partai Nasdem dan Golkar
Dia menjelaskan bahwa satgas pendampingan merupakan tim gabungan dari Tipikor Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara. Selain meninjau, laporan dari Menpora melalui satgas akan ditelaah dan diklarifikasi oleh Polri.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah, Bareskrim Polri menjadi bagian satgas bidang pendampingan tata kelola.
Selain Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung juga menjadi bagian dari satgas tersebut. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Polisi Tangkap IR, Maling Motor Yang Beraksi di Jalan Ketapi Ujung
Editor: Sidik Purwoko