Tuntutan Hukuman Pemelihara Landak Jawa Dianggap Tak Adil
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM - Sanksi pidana yang dikenakan kepada Sukena dan Piyono karena memelihara satwa liar yang ternyata dilindungi dianggap tidak adil.
Diketahui I Nyoman Sukena memelihara empat ekor landak yang didapat dari kadang mertuanya. Ia didakwa 5 tahun penjara.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan kasus-kasus seperti ini seharusnya lebih bersifat pembinaan dan bukan langsung pidana.
Baca Juga
Rumah Ambruk di Sungai Jingah Karena Pondasi Patah
"Semestinya ada regulasi khusus atau mekanisme yang lebih fleksibel bagi warga yang tidak sengaja melanggar undang-undang terkait satwa langka. Karena hewannya juga dipelihara dengan baik, dan tidak diperjualbelikan."
"Misalnya beri kesempatan mereka menyerahkan satwa tersebut kepada otoritas yang berwenang tanpa ancaman sanksi yang berat. Kalaupun ada hukuman, beri sanksi pembinaan seperti harus ikut pelatihan dan membantu Pemerintah melakukan sosialisasi soal aturan konservasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya pihak berwajib tidak peka dalam masalah ini. Ia menyatakan, penegak hukum maupun BKSDA seharusnya bisa melihat juga motif atau latar belakang kasus.
Sebagai contoh, dalam kasus Nyoman Sukena, Landak Jawa yang dipelihara dianggap sebagai hama oleh masyarakat setempat, sehingga ditangkap untuk melindungi tanaman warga. Niat baik Nyoman yang memelihara Landak Jawa dari mertuanya itu justru mendapat pidana.
"Sukena kan memelihara Landak tersebut dengan niat baik, tanpa ada niat untuk menyakiti atau memperdagangkannya. Ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses hukum."
"Jangan langsung dikenakan pidana. Kasus ini juga menunjukkan kurangnya kinerja Pemerintah karena tidak bisa menyampaikan edukasi secara baik kepada masyarakat. Seharusnya bisa jadi introspeksi juga buat Pemerintah,” sambungnya.
Politisi Fraksi PKB itu pun mengingatkan Pemerintah dan penegak hukum untuk memperhatikan pertimbangan kemanusiaan pada kasus yang tidak ada korbannya seperti itu.
Justru kasus ini terjadi karena kurangnya program edukasi dan sosialisasi secara masif terkait dengan satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah.
“Kalau sekarang banyak masyarakat merasa marah atas hal ini ya saya kira wajar. Karena mereka ini bukan penjahat, dan kesalahan mereka juga dilandasi atas niat baik tapi malah ditangkap. Pemerintah dan penegak hukum seharusnya bisa beri keadilan yang humanis pada kasus-kasus seperti ini,” tutup Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu. (atoe)
Editor Restu