Tuntutan Hukuman Pemelihara Landak Jawa Dianggap Tak Adil

WARTABANJAR.COM – Sanksi pidana yang dikenakan kepada Sukena dan Piyono karena memelihara satwa liar yang ternyata dilindungi dianggap tidak adil.

Diketahui I Nyoman Sukena memelihara empat ekor landak yang didapat dari kadang mertuanya. Ia didakwa 5 tahun penjara.

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan kasus-kasus seperti ini seharusnya lebih bersifat pembinaan dan bukan langsung pidana.

Baca Juga

Rumah Ambruk di Sungai Jingah Karena Pondasi Patah 

“Semestinya ada regulasi khusus atau mekanisme yang lebih fleksibel bagi warga yang tidak sengaja melanggar undang-undang terkait satwa langka. Karena hewannya juga dipelihara dengan baik, dan tidak diperjualbelikan.”

“Misalnya beri kesempatan mereka menyerahkan satwa tersebut kepada otoritas yang berwenang tanpa ancaman sanksi yang berat. Kalaupun ada hukuman, beri sanksi pembinaan seperti harus ikut pelatihan dan membantu Pemerintah melakukan sosialisasi soal aturan konservasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Menurutnya pihak berwajib tidak peka dalam masalah ini. Ia menyatakan, penegak hukum maupun BKSDA seharusnya bisa melihat juga motif atau latar belakang kasus.