Baca juga: Total Hadiah Undian Rp 3 Miliar, Yuk ASN Miliki Tabungan Simpeda di Bank Kalsel
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menjelaskan bahwa dua calon hakim MA yang tak memenuhi syarat itu ditemukan ketika dilakukan pengecekan berkas sebelum memulai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Dari data yang masuk ke Komisi III dan kami telah lakukan evaluasi, kami menemukan ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan di Pasal 7,” ujar Pangeran, Selasa (27/08/2024).
Pangeran tidak mengungkap dua nama calon hakim MA yang dianggap tak memenuhi syarat tersebut. Dia hanya mengatakan, masing-masing calon itu baru berpengalaman sebagai hakim selama 8 tahun dan 14 tahun. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Segudang Penghargaan Dinas PUPR Kalsel di Masa Kepemimpinan Gubernur Kalsel
Editor: Sidik Purwoko