WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Institusi PT Rajawali Nusantara Indonesia, â Christyarsih (CTS) untuk diperiksa sebagai saksi. Hal itu dilakukan penyidik, untuk memperkuat bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).
â Selain Christyarsih, 6 saksi lainnya juga diperiksa penyidik. Mereka yakni Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan â Ali Jamil Harahap (AJH); Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan 2021â2023/Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina Bambang (BBG) dan pensiunan Kementan Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND).
Selain itu ada juga Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Muda Biro Umum dan Pengadaan 2014â2024 Karol Lesmana (KRL). Begitu juga dua PNS Badan Karantina Nasional yang dipanggil oleh KPK, yakni â Alex Sofyan Hadi (ASH) dan Sahronih (SRN).
Baca juga:Â Kasus Perundungan Dokter Muda di RSUP Kariadi, Polda Sudah Periksa 17 Saksi
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas inisial ASH, AJH, KRL, SRN, CTS, BBG, dan WSND,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (10/09/2024).
Adapun KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.
Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.