WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, tiga dari lima pimpinan auditor negara itu diisi oleh orang partai politik. Mereka adalah Daniel Lumban Tobing dari PDI Perjuangan, Bobby Adhityo Rizaldi dari Partai Golkar dan Fathan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara Ahsanul Khaq sebelumnya adalah auditor utama keuangan negara I BPK dan Budi Prijono sebelumnya adalah Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Mengetahui banyaknya orang partai di BPK, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman akan menggugat ke MK.
“Maka saya akan maju ke MK untuk membuat syarat orang dari partai, minimal mundur lima tahun sebelum mencalonkan jadi anggota BPK. Supaya bersih dari unsur-unsur partai,” kata Boyamin seperti dikutip Wartabanjar.com, Senin (09/09/2024).
Bahkan, kata Boyamin, ada anggota BPK yang disebut dalam persidangan kasus korupsi yang sebaiknya diganti.
“Karena pernah disebut di persidangan, lebih baik diganti dengan kader yang lebih bagus dan lebih bersih,” kata Boyamin.
Sebelumnya,DPR resmi menunjuk lima orang menjadi anggota BPK periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna hari ini. Kelima orang tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing dan Fathan Subchi.
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P menyebut, kelima anggota BPK itu terpilih dari total 75 calon lainnya yang mengikuti uji kelayakan alias fit and proper test Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029.