WARTABANJAR.COM, BARABAI- Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar jumpa pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Kamis (5/9/2024).
Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh tersangka berinisial HS.
Dalam pengungkapan ini, Polres HST berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka.
BACA JUGA: Tak Mampu Bobol Gawang Palestina, Pelatih Korea Selatan Dicemooh Suporter Hampir Sepanjang Laga
Mengutip Instagram Humas Polres HST, Jumat (6/9/2024), barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:
– 9 (sembilan) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,96 (empat koma sembilan enam) gram dan berat bersih 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram
– 5 (lima) lembar plastik klip warna bening
– 1 (satu) lembar tisu warna putih
– 1 (satu) buah dompet warna putih motif bunga
– 1 (satu) buah serok sedotan warna hitam
– 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
– 4 (empat) pak plastik klip warna bening merek lips
– 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna putih
– 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna biru tua
– 1 (satu) buah tas tangan warna hitam
– 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
– Uang Tunai sejumlah Rp. 4.870.000,- dengan rincian Rp. 100.000,- (34 lembar), Rp. 50.000,- (27 lembar), Rp. 20.000,- (3 lembar), Rp. 10.000,- (6 lembar).
View this post on Instagram
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com