WARTABANJAR.COM, PYONGYANG – Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, memerintahkan eksekusi terhadap sekitar 30 pejabat yang diduga lalai dalam mencegah banjir besar di Provinsi Chagang pada Juli 2024.
Para pejabat tersebut juga didakwa melakukan korupsi dan pengabaian tugas, yang berkontribusi pada bencana tersebut.
Banjir dahsyat itu menyebabkan setidaknya 4.000 korban jiwa dan membuat 15.000 orang mengungsi.
Kim menuding para pejabat tidak mengambil langkah pencegahan yang memadai, sehingga bertanggung jawab atas tingginya korban dan kerusakan infrastruktur di wilayah tersebut.
Baca juga: Topan Super Yagi Hantam Tiongkok, Sekolah Diliburkan dan Bandara Ditutup
Media Korea Selatan mengungkapkan jumlah korban jiwa mencapai 4.000 orang.
Seorang pejabat di bawah rezim Kim Jong-un mengatakan 20 hingga 30 pejabat dan pemimpin di Korea Utara telah didakwa karena korupsi dan kelalaian dalam bertugas, sehingga negara menjatuhkan hukuman m4t1 kepada mereka.
Dikutip dari New York Post, Selasa (3/9/2024), hal itu diungkapkan sumber pejabat tersebut kepada TV Chosun.
“Telah diketahui bahwa 20 hingga 30 kader di wilayah terdampak banjir dieksekusi pada waktu yang sama bulan lalu,” tutur pejabat tersebut.
Namun, laporan eksekusi tersebut tak bisa diverifikasi secara langsung dan independen.
Baca juga: Hadapi Khofifah dan Luluk, Risma Pilih Mundur dari Mensos, Ini Penggantinya
Kantor Berita Korea Utara, KCNA, sebelumnya melaporkan Kim Jong-un memerintahkan otoritas untuk menghukum dengan tegas para pejabat setelah bencana banjir di Provinsi Chagang pada Juli.
