Terhadap perbuatannya yang menganiaya korban, AR disangkakan Pasal 338 KUHP isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko
Terhadap perbuatannya yang menganiaya korban, AR disangkakan Pasal 338 KUHP isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com