Karena Emosi, Pria di Balangan Menganiaya Perempuan Paruh Baya Hingga Tewas

Terhadap perbuatannya yang menganiaya korban, AR disangkakan Pasal 338 KUHP isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Alfi)

Editor: Sidik Purwoko

Baca Juga :   Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga Pangan melalui Gerakan Tanam Cabai-Bawang di Kabupaten Banjar

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca