Albertina menambahkan, langkah itu diambil Dewas KPK usai gugatan Nurul Ghufron di PTUN kandas.
“Perkara (Nurul Ghufron) di PTUN telah diputus,” tambahnya.
Seperti diketahui, Nurul Ghufron tersandung kasus dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan jabatannya sebagai pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko