WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak 116 kapal di wilayah perairan Indonesia. Mereka kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.
“Jumlah kapal (penangkap ikan ilegal) yang ditangkap sudah 116 kapal,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (03/09/2024).
Pung menyampaikan bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sah. Kapal-kapal tersebut diamankan selama periode Januari hingga akhir Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa kapal-kapal yang ditangkap terdiri dari kapal berbendera asing serta kapal yang berasal dari Indonesia. Meski begitu, dia tidak merinci dari 116 kapal tersebut.
Baca juga: Panglima TNI: Semua Wilayah Punya Kerawanan Pilkada 2024 Yang Sama
Lebih lanjut, Pung mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut diamankan di berbagai lokasi, termasuk di Natuna, utara Manado di Pasifik, perairan Arafura, dan Laut Jawa.
“Itu (seratusan kapal) diamankan ada di Natuna, di utaranya Manado di Pasifik, ada di Arafura, ada di Laut Jawa, banyak semua,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Pung menambahkan bahwa kapal-kapal asing yang tertangkap akan disidik dan kapalnya akan disita. Sedangkan, kapal-kapal yang berbendera lokal akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kalau kapal asing kita lakukan penyidikan, kita sita kapalnya, kalau yang lokal kita denda sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ucapnya.