Dalam perkara tersebut polisi menjerat pemilik gelar akademik bidang hukum itu dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Panglima TNI Siap Laksanakan Perintah Bentuk Angkatan Siber
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Aris Purwanto. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko