Gara-Gara KDRT, Gelar Akademik Bidang Hukum pun Harus Berurusan Dengan Hukum

    Dalam perkara tersebut polisi menjerat pemilik gelar akademik bidang hukum itu dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Baca juga: Panglima TNI Siap Laksanakan Perintah Bentuk Angkatan Siber

    “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Aris Purwanto. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Gempa Magnitudo 6.2 Guncang Aceh Selatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI