WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tindakan bagi penunggak pajak semakin gencar. Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan memasang stiker di lokasi penunggak pajak di kawasan Kebayoran Baru sebagai peringatan agar warga taat peraturan daerah terkait perpajakan.
“Pajak-pajak yang perolehannya tertinggi seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) akan terus kita kejar dengan bersinergi bersama pihak terkait,” ujar Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto di Jakarta, Selasa (3/9).
Baca juga:Penunggak Pajak di Surakarta Kena Sita Aset, Nilai Tertinggi yang Disita Capai Rp 38,3 M
Kepala Pendapatan Daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Indra Satria mengatakan, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Kemudian, juga Instruksi Gubernur Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
“Pemasangan stiker penunggak pajak ini merupakan langkah awal penindakan kepada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya,” ujar Indra.
Ia menerangkan, kegiatan penempelan stiker penunggak pajak ini akan berlangsung sejak 2 hingga 5 September 2024.
Pada Senin (2/9), dilakukan di dua kelurahan yaitu Kelurahan Senayan dan Rawa Barat dengan total 12 objek yang telah dipasang stiker penunggak pajak.
Untuk wilayah Kecamatan Kebayoran Baru total keseluruhan direncanakan ada 42 objek pajak yang akan ditempelkan stiker penunggak pajak.