WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah Direktur Utama Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Adjie (A).
Buntut dari penetapan tersangka itu, Ira, Yusuf dan Harry menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terkait gugatan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya mendorong tata kelola yang baik dengan menggandeng penegak hukum. Namun, ia juga menghormati langkah masing-masing individu melaksanakan haknya.
Baca juga: Tak Setor Pungli di Rutan KPK, Dono Purwoko Dilarang Sholat Jumat
“Ya begini, saya sangat mendorong good corporate governance, kerja sama dengan pihak alat penegak hukum, tetapi saya juga menghormati masing-masing individu untuk meng-exercise haknya, dan saya tidak mau berpikiran positif negatif, biarkan mekanisme ini berjalan dengan baik,” kata Erick Thohir pada wartawan di DPR Jakarta, Senin (02/09/2024).
Pihaknya berusaha mendorong pengembangan usaha sesuai dengan prosedur. Oleh karena itu, salah satu yang dilakukan ialah mendorong adanya pendampingan dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan RI.
“Tetapi kalau kami pasti berusaha yang namanya prosedural dalam melakukan pengembangan usaha, itu ada SOP-nya, dan selalu kita coba lakukan pendampingan dari pihak BPKP dan pihak kejaksaan. Jadi, ya biarkan aja mekanisme itu terjadi,” tandasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

