WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkenalkan teknologi Autogate melalui pengenalan wajah. Sejak 26 Agustus 2024, anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA berusia enam tahun atau lebih, bisa melintas masuk atau keluar Indonesia menggunakannya.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (30/08/2024). Menurutnya, hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Ditjen Imigrasi. Regulasi baru ini menyesuaikan teknologi deteksi wajah yang bahkan bisa mengenali anak usia enam tahun.
“Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah
bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan
autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga.”
jelas Silmy seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Atlet Biliar Balangan Raih Perunggu di Kejurprov POBSI 2024
Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun
WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual. Hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200.
Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang
tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” katanya.
Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati
pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi
pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat
dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang
memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.