Imigrasi Terapkan Sistem Autogate Untuk Anak Enam Tahun
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkenalkan teknologi Autogate melalui pengenalan wajah. Sejak 26 Agustus 2024, anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA berusia enam tahun atau lebih, bisa melintas masuk atau keluar Indonesia menggunakannya.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (30/08/2024). Menurutnya, hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Ditjen Imigrasi. Regulasi baru ini menyesuaikan teknologi deteksi wajah yang bahkan bisa mengenali anak usia enam tahun.
"Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah
bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan
autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga.”
jelas Silmy seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Atlet Biliar Balangan Raih Perunggu di Kejurprov POBSI 2024
Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun
WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual. Hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200.
Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang
tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” katanya.
Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati
pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi
pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat
dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang
memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.
Baca juga: Indonesia Raih Emas Perdana di All Indonesia Final Badminton
Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi. Teknologi inilah membuat waktu pendeteksian yang hanya membutuhkan durasi 15-25 detik per penumpang.
Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.
Dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang
pada semester satu tahun 2024, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan
pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
Pihaknya juga mencoba melakukan studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun.
Baca juga: Indonesia Raih Emas Perdana di All Indonesia Final Badminton
"Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah,
terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami
membuahkan hasil,” papar Silmy.
Lebih lanjut Dirjen Imigrasi ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah.
"Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik." tutup Silmy. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko