“Keduanya diamankan di hari yang sama,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku pun diamankan ke Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. (Iqnatius)
Editor Restu