Tilap Uang Korban, Dua Pelaku Penggelapan Dibekuk Saat Polairud Polresta Banjarmasin

    “Keduanya diamankan di hari yang sama,” tambahnya.

    Selanjutnya, kedua pelaku pun diamankan ke Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. (Iqnatius)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Apresiasi Program Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI