Mengenai penyebab kematian dokter Aulia Risma Lestari, Hibnu menekankan proses tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian karena masuk dalam ranah pidana.
Baca juga:Hari Ini Polisi Gelar Perkara Kasus Meninggalnya Dokter Aulia PPDS Undip
Ia juga mengajak seluruh civitas akademica untuk memerangi praktik perundungan dan mendorong adanya evaluasi untuk perbaikan ke depan.
“Tidak boleh ada justifikasi melalui media. Jika benar perundungan terjadi, harus ada perbaikan”.
“Namun, jika belum cukup bukti, jangan terburu-buru menggiring opini bahwa terjadi perundungan, apalagi sampai menyimpulkan dugaan bunuh diri,” tutupnya.(pwk)
Editor: purwoko