Ini Alasan Komnas Perempuan Minta Dukungan Publik Untuk Percepatan RUU PPRT
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta publik turut mendorong percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dukungan publik dinilai penting, tidak saja di tingkat nasional melainkan juga daerah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy dalam webinar Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LPPA) PP Aisyiyah di Jakarta, Sabtu (31/08/2024).
“Advokasi RUU PPRT sendiri terpusat di nasional, padahal penting dan relevan untuk mendapat dukungan publik hingga ke daerah,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Menurut Olivia, bagi Komnas Perempuan, upaya mendorong agar DPR RI membahas dan mengesahkan RUU PPRT merupakan kerja bersama. Termasuk melalui kampanye bersama PP Aisyiyah yang merupakan organisasi massa dengan struktur dari pusat hingga daerah.
Baca juga: Begini Resiko Paslon Yang Lawan Kotak Kosong di Pilkada
Ia mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan bersama-sama masyarakat sipil dan pemerintah. Hal itu semata-mata untuk mendorong agar RUU PPRT segera disahkan oleh DPR.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya memahami hambatan, tantangan, dan situasi politik yang selama ini menjadi penghambat. Sehingga pengesahan RUU PPRT pada periode legislatif sekarang terus mengalami penundaan.
Komnas Perempuan telah melakukan roadshow untuk menemui beberapa fraksi di DPR, termasuk fraksi-fraksi yang diidentifikasi belum berkenan mendukung.
Hal ini untuk melihat sejauh mana peluang RUU PPRT dapat dibahas pada masa kritis periode kerja DPR 2019-2024. Pertemuan tersebut juga mendiskusikan hambatan dan tantangan RUU PPRT.
Baca juga: Ganda Putra Leo/Bagas Maju ke Final Korea Open 2024, Menang Atas Eks Partner
“Selain itu, Komnas Perempuan juga melakukan kolaborasi antar-lembaga negara. Yakni bersama Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI)," ujarnya.
Mereka bahkan telah membuat pernyataan sikap mengawal dan mendorong dibahasnya RUU PPRT pada periode DPR RI saat ini. "Ini penting agar tidak mengulang kembali proses advokasi yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Olivia.
Komnas Perempuan juga menemui Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mencari jalan lain di tengah kebuntuan advokasi di DPR. Ia mengatakanm pihaknya mendorong KSP untuk dapat memimpin proses yang memungkinkan pembahasan bersama.
Walaupun RUU PPRT tidak selesai pada proses legislasi periode saat ini. Namun diharapkan dapat menjadi 'carry over' dan 'legacy' pada periode sekarang.
Baca juga: Dua Daerah di Kalsel ini Bakal Lawan Kotak Kosong Bareng 41 Pilkada Lainnya
Komnas Perempuan tetap optimis bahwa upaya yang terus dilakukan. Terlebih pada masa kritis periode kerja DPR RI 2019-2024 bersama masyarakat sipil, akan menghasilkan undang-undang sesuai harapan masyarakat. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko