WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat pasangan calon di 43 wilayah di Indonesia bakal melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Informasi ini berdasarkan data yang diterima KPU hingga Jumat (30/08/2024) malam.
Karena itulah KPU Daerah di wilayah tersebut kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024. Hal ini untuk menarik minat warga mencalonkan diri dan memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 September 2024 dengan 4 September 2024.
“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan. Sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” kata anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/08/2024).
Baca juga: Jelang Digelar Muktamar Ulang pada 2-4 September, KH Ma’ruf Amin Datangi Kantor DPP PKB
Menurutnya, seperti dikutip Wartabanjar.com, KPU juga mempersilakan partai politik yang telah mengusung pasangan calon, jika ingin mengubah dukungannya. Namun, jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir tetap hanya satu calon tunggal, KPU akan melanjutkan tahapan. Nantinya, calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong pada saat pemungutan suara 27 November 2024.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
Baca juga: Paslon Petahana ini Jalani Tes Psikologi di RS Bhayangkara Banjarmasin
-Aceh Utara
-Aceh Taming
Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai