Sementara itu, untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, Idham menyebut, itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. UU ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca juga: Ganda Putra Leo/Bagas Maju ke Final Korea Open 2024, Menang Atas Eks Partner
Selain Tanbu dan Balangan di Kalsel, KPU mencatat di Kalimantan Barat yang melawan kotak kosong yakni Kabupaten Bengkayang. Lalu ada Kota Samarinda di Kalimantan Timur, Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan di Kalimantan Utara yang juga melawan kotak kosong. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko