KPU Terima Pendaftaran 1.467 Pasangan Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia

    Baca juga:Bupati Tanbu Putuskan Tak Maju di Pilkada Kalsel, Ini Alasannya:

    Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

    “Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” tuturnya.(pwk)

    Editor:purwoko

    Baca Juga :   Sepuluh Capim KPK Telah Jalani Fit and Proper Test di DPR

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI