WARTABANJAR.COM – Viral unggahan di media sosial X/Twitter yang membagikan bahwa Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tertangkap polisi.
Dalam isi yang beredar, Gibran Rakabuming ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan sedang menggunakan narkoba di sekitaran Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dilansir Kominfo, informasi yang menyebut bahwa Gibran ditangkap polisi karena sedang memakai narkoba adalah tidak benar atau hoaks.
Baca Juga
Kecamatan Paramasan Sudah 1 Bulan Kesulitan Air
Mantan relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Heru Margi Pangestu dengan tegas membantah kabar narkoba Gibran Rakabuming tersebut.
Dilansir dari tvonenews.com, Gibran Rakabuming Raka saat ini sedang berada di Provinsi Jawa Tengah mendampingi Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Gibran mendampingi proses pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Ia mendampingi pasangan bakal calon gubernur-bakal calon wakil gubernur Luthfi-Yasin datang dengan iring-iringan ratusan pendukung dan simpatisan ke Kantor KPU Jateng yang berlokasi di Jalan Veteran, Kota Semarang.
Ada sembilan partai politik tercatat di sistem persetujuan KPU Jateng sebagai pengusung pasangan Luthfi-Taj Yasin dalam pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 ini.
Kesembilan partai pengusung tersebut antara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PKB, Partai NasDem, PAN, PPP, Partai Demokrat, PSI, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang dan Partai Garuda.(Kominfo/berbagai sumber)