Kejagung Akan Lawan Vonis Bebas Ronald Tannur, Memori Kasasi Lampirkan Rekomendasi KY

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKejaksaan Agung menegaskan akan melawan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

    Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.

    Bahkan, untuk memperkuat memori banding, Kejagung akan melampirkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).

    Sebelumnya, KY sendiri mengusulkan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

    “Kami sudah sampaikan ke JPU di Kejari Surabaya untuk berkoordinasi dengan pengadilan soal rekomendasi itu, agar dapat diajukan sebagai tambahan memori kasasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

    Lebih lanjut Harli mengungkapkan, penambahan berkas dalam memori kasasi bisa dilakukan. Sebab, menurut Harli, berkas perkara belum diperiksa oleh MA.

    “Jika masih memungkinkan soal waktu penyerahan berkas perkara ke MA (karena perkaranya belum diperiksa). Jadi Kejari Surabaya sedang berkoordinasi dengan PN Surabaya,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

    Ketiga hakim yang diberi sanksi pemecatan tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti

    Baca Juga :   Rano Karno Boleh Pakai Nama Si Doel pada Surat Suara Pilkada Jakarta 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI