Baca juga: ESDM Sepakati Penurunan Volume BBM Bersubsidi pada RAPBN 2025
Seperti diketahui, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada menyusul gelombang protes dari rakyat melalui aksi penyampaian pendapat #kawalputusanMK. Dalam beberapa hari, DPR sudah berubah sikap lantaran aksi massa.
Badan Legislasi DPR mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (22/08/2024). Pembahasan Pemerintah dan DPR berlangsung cepat dalam sidang satu hari sebelumnya.
Namun, paripurna tersebut batal dijalankan karena tidak memenuhi kuorum. Jika UU Pilkada disahkan, beleid itu dianggap bakal menganulir putusan MK. Mahkamah mengubah ketentuan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah.
Baca juga: Cek Gejala Monkex Pox atau Cacar Monyet Dimulai dengan Demam
Melalui pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada, DPR dan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu terkait aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah sejak ditetapkan, bukan terhitung saat dilantik. (Sidik Purwoko)