Bahlil Ungkap Muhammadiyah Dapat Tambang di Lahan Bekas Adaro atau Arutmin

Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Baca juga:Bahas Konsesi Tambang, PP Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional di Jogja

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare (ha) di Kalimantan Timur (Kaltim), setelah ormas keagamaan ini mendapatkan IUPKĀ (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Lokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.(pwk)

Editor: purwoko