Oknum Pegawai Ditjen Pajak Tersangka KDRT Diberhentikan Sementara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap oknum pegawai berinisial FAF yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum pegawai dimaksud.

    “Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara,” jelas Dwi Astuti dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

    Lebih lanjut Dwi Astuti mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan sampai proses hukum FAF selesai. Nantinya, Ditjen Pajak akan menentukan status kepegawaiannya setelah adanya putusan pengadilan.

    “(Sanksi) sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut saat ini penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya telah naik ke tahap penyidikan.

    “Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, dan gelar perkara naik penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

    Lebih lanjut Ade Ary mengatakan, kasus dugaan KDRT ini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.

    Baca Juga :   Berkas Percaloan Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI