WARTABANJAR.COM, BANJARBARU-Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan razia pekerja seks komersial (PSK) di lima titik di Kota Banjarbaru, Kamis (22/8/2024). Kelima titik itu adalah eks lokalisasi Pembatuan di Jalan Kenanga, Jalan Trikora depan RSUD Idaman, Jalan Sungai Sumba di Kelurahan Guntung Manggis, Jalan RO Ulin dan lampu merah Km 33. Pj. Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Nurliani bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarbaru, Hidayaturahman memimpin langsung razia penertiban di lima titik tersebut. Lokasi pertama yang didatangi adalah kontrakan di eks lokalisasi Pembatuan di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur. Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengungkapkan, di lokasi itu petugas mendapati tiga orang tersangka Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diduga menjajakan dirinya. Tiga tersangka itu sebelumnya telah diselidiki petugas Satpol PP Kota Banjarbaru dengan cara menyamar, terbukti di lokasi petugas menemukan barang bukti berupa kasur, bantal, tisu bekas pakai, serta alat kontrasepsi,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, Kamis (22/8/2024). Berdasarkan arahan Pj Sekda Kota Banjarbaru dan Kasatpol PP Kota Banjarbaru kegiatan berlanjut dengan melakukan razia pemberantasan minuman keras (miras) beralkohol. Titik sasaran kali ini berada di Jalan Sungai Sumba Kelurahan Guntung Manggis yang diduga menjadi tempat peredaran miras oplosan tersebut. Dayat mengatakan di lokasi itu petugas mendapati barang bukti berupa alkohol 95 persen, minuman bungkus atau sachet, serta beberapa air mineral sebagai pelarut untuk membuat minuman keras oplosan. “Personel juga menyisir Jalan Trikora di depan RSUD Idaman Kota Banjarbaru, namun tidak mendapati adanya minuman beralkohol yang siap dijual maupun bahan baku untuk pembuatannya,” jelasnya. Selain dua lokasi itu, Satpol PP juga mendatangi titik di Jalan RO Ulin. Petugas mendapati barang bukti berupa beberapa potong kayu yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman beralkohol jenis tuak. “Petugas juga menemukan ember sebagai tempat penyimpanan minuman tuak, serta beberapa tuak yang telah dikemas dan siap untuk dijual di lokasi tersebut,” ujar Dayat. BACA JUGA:  Mantan Tawanan Hamas, Noa Argamani Bantah Telah Disiksa Hamas, Presiden Israel Buka Suara Seluruh barang bukti langsung disita petugas Satpol PP Banjarbaru dan dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk diproses. Namun dalam perjalanan menuju ke Mako Satpol PP, petugas mendapati adanya PMKS anak kecil yang sedang meminta-minta di lampu merah Km 33. Kemudian petugas mengamankan anak laki-laki tersebut yang berusia 9 tahun yang sekaligus dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru. Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti yang telah didapatkan petugas selama operasi berlangsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Seluruh tersangka diberikan surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi BAP dan serah terima kepada Bidang PPUD yang kemungkinan akan disidangkan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024,” tuntas Kasatpol PP. (MC Kalsel) Editor: Yayu