WN Thailand Masuk Indonesia Bawa Narkoba Dalam Vape Dibungkus Kemasan Makanan

    “Didapati total 11 kemasan suplemen kolagen merk Collagen Tripeptide, 9 kemasan permen dengan merk King Power, Milk Tablets, Chame, Walkers, Salted Caramel , Cocoa Malt Flavored Milk Tablet dan Almond Gold, Whittakers, dan 110 buah kemasan vape,” terangnya.

    Atas temuan tersebut dilakukan juga uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, Methamphetamine, Nimetazepam dengan berat 183,9 gram.

    Selain itu, ada satu kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat 3,82 gram dan 9 kemasan permen positif Cocaine dengan berat 133,44-gram.

    “Lalu, pada rokok elektrik (Vape) ditemukan kandungan zat aktif Etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan. KW juga dilakukan urine test dan didapati hasil positif Methampetamine dan Amphetamine,” terangnya.

    Berdasarkan keterangan penumpang, Gatot menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan titipan dari temannya dan akan diambil di sebuah hotel di daerah Jakarta Barat.

    Atas temuan tersebut kemudian dibentuk tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan kasus di salah satu hotel daerah Jakarta Barat, namun sampai keesokan hari penjemput tak kunjung tiba.

    Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Beredar Instruksi Prabowo Menangkan Paslon RIDO di Jakarta, Begini Kata Dasco:

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI