Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad anggota DPR RI, menyatakan tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024.
Baca juga:Sejumlah Media Asing Soroti Aksi Unjuk Rasa Rakyat Menentang Revisi RUU Pilkada di Jakarta
Dasco juga bilang bahwa syarat-syarat yang telah tertuang dalam putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon, bakal berlaku pada pendaftaran pilkada mendatang.
“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).(pwk)
Editor: purwoko