WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), kembali diperiksa oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW.
“Pemanggilan resmi baru sekali, tetapi untuk penambahan keterangan sudah dilakukan beberapa kali,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (21/8/2024) dikutip dari Antara.
Baca juga:Serunya BCL Tampil Pakai Kebaya Bareng Ibu-ibu Orangtua Murid Sekolah Putranya Rayakan HUT ke 79 RI
Nurma menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik meminta tambahan keterangan dari Tiko dan menyiapkan 25 pertanyaan. Hingga saat ini, status Tiko masih sebagai saksi dalam kasus penggelapan dana tersebut.
Terkait dengan kendala dalam penanganan kasus ini, pihaknya sedang mengupayakan kelengkapan berkas dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Penyidik harus memastikan berkasnya lengkap, termasuk barang bukti dan saksi-saksi yang terkait dengan kasus yang dilaporkan,” jelasnya.
Tiko Aryawardhana optimistis bahwa kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang melibatkan dirinya akan dihentikan karena merasa tidak bersalah.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, yakin bahwa perkara dugaan penggelapan dana ini tidak bisa dibuktikan, sehingga kasusnya kemungkinan besar akan dihentikan.
Sebelumnya, Tiko telah dipanggil pada 16 Juli, 24 Juli, 12 Agustus, dan 15 Agustus lalu. Tiko diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW.